TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu di 3 kecamatan, yaitu Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.
Operasi ini dilakukan pada malam hari Selasa (28/05/2024) sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat-tempat tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa penindakan terhadap depot jamu ini didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku.
“Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah. Penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa dalam operasi ini, 10 tempat usaha depot jamu diberikan surat panggilan sidang yang akan dilakukan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.







