“Dalam operasi kali ini, kami menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel dari Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI untuk menciptakan sinergi dalam penegakan hukum di jalan raya serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai lokasi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” tambah Sukri.
Kendaraan yang melanggar peraturan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan dikenakan tilang, dan pemiliknya diwajibkan untuk segera melengkapi kekurangan sebelum diizinkan beroperasi kembali.





