Laporan dapat disampaikan ke Bidang Metrologi Legal yang beralamat di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja, atau melalui call center PT Pertamina di nomor 135.
Hengki juga mengajak seluruh pemilik SPBU di Kabupaten Tangerang untuk memastikan bahwa alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik dan secara rutin mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang.
“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mencegah praktik yang tidak benar dan menjaga integritas dalam layanan kepada masyarakat,” tambahnya. (akb)







