Layanan Cetak Mandiri KK dan Akta Sudah Resmi Tersedia untuk Warga Kota Tangerang 

oleh -1327 Dilihat
Rizal Ridolloh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh.

BANTENNOW.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang semakin mudah dan efisien melalui berbagai inovasi digital.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan sistem layanan digital berbasis kebijakan nasional, yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, kini berbagai dokumen kependudukan penting tidak lagi memerlukan blanko khusus, melainkan cukup dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Hal ini menjadi terobosan besar dalam pelayanan administrasi publik yang lebih cepat, mudah, dan praktis.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi serta memutus rantai birokrasi yang kerap menjadi hambatan dalam pengurusan dokumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.