BANTENNOW.COM, TANGERANG — Gunjang ganjing pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Menuai penolak dari Komite Olahraga Nasional KONI Se-Tangerang Raya.
Sejumlah pengurus KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berkumpul di salah satu hotel ternama di Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, pada 5 Agustus 2025.
Bacaan Lainnya:
Para pengurus KONI yang hadir di wakili langsung oleh para ketua masing-masing, diantaranya Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel.
Ketiga Ketua KONI bersepakat untuk menolak pemberlakuan Permenpora No. 14 tahun 2024 tersebut. Eka Wibayu mengatakan aturan ini bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.





