Hambat Pembinaan Atlet, KONI Se-Tangerang Raya Tolak Permenpora 14

oleh -1231 Dilihat
KONI
Penolakan keras dari KONI Se-Tangerang Raya terhadap Permenpora No. 14/2024 menyoroti kekhawatiran akan terhambatnya pembinaan atlet daerah. 

“Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan.” Terang Eka Wibayu, Selasa ( 5/8).

Menurut Eka Wibayu pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.

“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non APBD,” tegas Eka.

Sementata Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.