“Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan.” Terang Eka Wibayu, Selasa ( 5/8).
Menurut Eka Wibayu pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.
Bacaan Lainnya:
“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non APBD,” tegas Eka.
Sementata Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.





