Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa ada 240 anggota legislatif serta 18 kepala daerah yang tertangkap oleh KPK sepanjang 5 tahun pemerintahan Jokowi .
“Penanganan korupsi oleh KPK yang mengganggu jalur bisnis kelas kakap, maka sudah menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menggagalkan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK,” tuturnya.
Jafra menegaskan, KMS meminta agar Presiden segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan UU KPK, dan spanjang belum disahkannya pada lembar negara, presiden berhak menarik UU tersebut meskipun sudah disahkan lewat paripurna.
“Kedua, meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu di terbitkan bila situasi negara sudah ada kegentingan yang memaksa, pertanyaannya apakah negara sudah memandang situasi ini sebagai kegentingan yang memaksa,” terangnya.
“Ketiga, mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), JR baru bisa dilakukan ketika UU KPK sudah diberlakukan,” sambungnya.
Pihaknya mengaku akan fokus terhadap tiga point diatasi untuk upaya menggagalkan UU KPK yang nantinya akan melemahkan KPK kedepan. (bn)






