“Pertama KPK yang nantinya harus meminta izin terlebih dahulu ketika akan melakukan penyadapan, ini tentu yang nantinya akan menghambat kerja-kerja KPK kedepannya dan akan meloloskan para pelaku koruptif dari penyadapan. Akan sedikit bahkan mungkin tidak ada nantinya para pelaku koruptor yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT),” katanya.
“Poin kedua, mengenai SP3 yang akan nantinya meloloskan pelaku koruptor. Sebab KPK diberi batasan waktu dalam menangani kasus korupsi. Sedangkan kasus korupsi bukanlah kasus yang gampang dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ini yang nantinya akan meloloskan para pelaku korupsi kelas kakap,” tambahnya.
Draft pembahasan mengenai UU KPK, lanjut Jafra, tidak ada di tahun 2019.
Pembahasan mengenai RUU KPK, sambungnya, lahir dari inisiatif DPR, serta tidak ditundanya pembahasan/pengesahan RUU KPK seperti UU yang lain oleh DPR.
“Ini menandakan KPK menjadi institusi eksekutif yang berbahaya dan menganggu bagi pemerintah, korporasi dan partai politik. Sebab, kinerja KPK dalam menyelidiki kasus korupsi dan penangkapan tidak akan jauh dari ketiga lembaga tersebut,” terangnya.
Jafra menuturkan, pengebirian terhadap KPK dilakukan karena KPK dianggap menganggu oleh pemerintah, korporasi, dan partai politik didalam tindak kasus korupsi.





