Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Sumangku tidak memungkiri, jika hingga saat ini, soal kebijakan, terutama yang berkaitan dengan anggaran dalam pemberdayaan seni dan kebudayaan sangat minim.
“Anggarannya paling kecil, tahun kemarin musim COVID-19 hanya Rp50 juta, buat membantu kegiatan virtual, masih ada sisanya kita buat untuk pembuatan film tentang cagar budaya,” ungkapnya.
Ketua JMSI Provinsi Banten Wahyu Haryadi, menyatakan Perda tentang kebudayaan menjadi sangat penting, mengingat hingga saat ini pelestarian dan kemajuan seni dan kebudayaan di wilayah tersebut tidak memiliki payung hukum.
“Dengan adanya Perda tentang kebudayaan, hak-hak dan kewajiban para seniman dan budayawan bisa mendapatkan perlindungan”, ujar Wahyu.
Sementara itu, Ngadino, selaku fasilitator diskusi publik mengatakan keberagaman budaya, merupakan kekayaan dan identitas bangsa untuk memajukan kebudayaan Nasional di tengah dinamika perkembangan dunia. (sdr)






