BANTENNOW.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau masyarakat menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah natal.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407 – Huk/2020 yang ditandangi pada Senin, 21 Desember 2020, lalu.
Untuk Ibadah Perayaan Natal, Gubernur mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Gubernur juga tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020-2021, yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan.





