Dia memberi contoh insentif pajak pada bulan Agustus, seperti penghapusan denda administrasi PBB P-2 100 persen terhadap seluruh masa pajak, keringanan 100 persen, ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen (berbasis pengajuan), hingga Diskon 10 persen ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Baca Juga: Bapenda Hapus Denda Semua Sektor Pajak Selama Covid-19
Kapala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman juga menjelaskan, mobil PBB keliling bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) serta mengedukasi masyarakat membayar PBB.
“Selain menjemput bola dengan mobil PBB keliling, kita sudah memiliki inovasi pembayaran PBB bisa melalui kantor-kantor Cabang Bank BJB di seluruh Indonesia, gerai Alfamart dan Indomaret, ATM dan Kantor Pos di seluruh Indonesia dan tentunya di e-commer bukalapak dan tokopedia pun bisa,” jelasnya.







