Penyesuaian ini juga mencakup instruksi khusus bagi unit kerja yang memiliki sistem kerja berbeda, seperti RSUD, BPBD, dan lainnya, agar mengatur ulang jam kerjanya selama bulan Ramadan.
Dengan kebijakan baru ini, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan 1445 Hijriah ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
BACA JUGA: Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 50 Ribu Pekerja Rentan
Tujuan utama dari penyesuaian jam kerja ini adalah untuk memastikan ASN tetap produktif dan dapat mencapai target kinerja selama bulan puasa, sekaligus memaksimalkan kualitas pelayanan publik.
Hendar Herawan menekankan pentingnya kebijakan ini dalam membantu ASN menjaga keseimbangan antara ibadah dan tugas profesional mereka.
BACA JUGA: Sabet Dua Penghargaan Prestisius dalam Anugerah Meritokrasi KASN 2023
“Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” tegasnya.





