TANGERANG — Menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah resmi mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan rincian penyesuaian tersebut. Untuk ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, akan ada perubahan waktu masuk dan pulang.
BACA JUGA: Sabet Core Values ASN BerAKHLAK
Dari hari Senin s/d Kamis, waktu kerja diatur mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, dengan istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya diperpanjang hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam.
“Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan,” ujar Herawan, Minggu (10/03/2023).





