Di antaranya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudahan investasi, penguatan pelaku UMKM dan industri kreatif, serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa keikutsertaan Kota Tangerang dalam Rakornas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen Pemkot dalam menghasilkan kebijakan hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif dan solutif.
Bacaan Lainnya:
“Produk hukum daerah tidak hanya menjadi payung regulasi, tapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan pembangunan,” ujar Sachrudin.
Sesuai arahan pusat, Pemkot Tangerang akan terus mengoptimalkan kemudahan layanan perizinan yang sederhana dan cepat,” tuturnya lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta dan dunia usaha akan terus diperkuat melalui regulasi yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi.





