- Petugas kampung siaga melakukan pengecekan suhu, hand sanitizer pada orang dan menyemprotkan disinfektan secara terukur pada kendaraan;
- Melakukan pendataan kepada setiap warga asing yang masuk dan menginap 1×24 jam dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
- Bila ditemukan pendatang dari luar kota agar di beri himbauan untuk kembali ke daerah asalnya atau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masyarakat tujuannya dan dilaporkan ke bhabinkamtibmas dan babinsa setempat untuk pendataan;
- Kampung siaga merupakan bentuk pengamanan swakarsa masyarakat terhadap antisipasi penyebaran wabah Corona/Covid-19 tingkat kampung/komplek di bawah pembinaan gugus tugas yang selalu berkoordinasi dengan gugus tugas penanggulangan COVID 19 Kota Cilegon.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana SIk.MH mengatakan, bahwa tujuan kegiatan dibentuknya kampung siaga, adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.





