Adapun protokol kampung siaga Covid-19 diantaranya :
- Dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran COVID 19 di tingkat kampung/ komplek;
- Petugas pelaksana kampung siaga terdiri dari relawan masyarakat yang di dampingi oleh TNI & POLRI atau linmas yang menggunakan pakaian lengkap linmas;
- Petugas kampung siaga yang ditunjuk harus berdasarkan surat dari RT/RW diketahui oleh lurah/kades, bhabinkamtibmas dan babinsa;
Baca Juga: Menkes Tetapkan PSBB di Banten Untuk Tangerang Raya
- Petugas kampung siaga dalam melaksanakan tugas nya di lengkapi APD (alat pelindung diri) minimal masker dan sarung tangan;
- Petugas kampung siaga melakukan pengecekan terhadap orang, kendaraan membawa penumpang dan barang secara selektif prioritas;
- Petugas kampung siaga dalam melakukan pengecekan menanyakan kartu identitas dan asal tempat tinggal;
- Petugas kampung siaga memberikan himbauan kepada orang yang melintas dengan memperhatikan nilai etika kesopanan;





