Saat ini, Pemkot Tangerang Tangerang telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Dalam aturan tersebut, kendaraan berat hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Tangerang juga telah mengaktifkan enam titik pantau yang berfungsi untuk memonitor pergerakan truk tambang.
Bacaan Lainnya:
Titik-titik ini diharapkan dapat membantu memastikan para pengemudi truk mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat,” ujarnya.
Namun, Maryono menilai bahwa aturan lokal tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi regional yang lebih komprehensif.
“Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” lanjutnya.







