Dukung Implementasi KUHP Baru, Pemkab Tangerang Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial

oleh -767 Dilihat
pidana kerja sosial
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, ikut serta dalam penandatanganan MoU antara Kejati Banten dan pemerintah daerah se-Banten untuk penerapan pidana kerja sosial di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Senin (8/12/2025).

“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” katanya.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik inisiatif ini dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. (afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.