“Sehingga di produksilah gula ini di pabrik-pabrik rafinasi supaya ketersedian gula ini tidak terjadi kelangkaan dan harga bisa terjangkau oleh masyarakat. Untuk harga pemerintah sudah menetapkan lebih kurang 12.500 rupiah. Kami dari Dirkrimsus sudah diberikan petunjuk dan arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Nunung, usai melakukan peninjauan di PT Sentra Jaya Utama (SUJ).
Baca Juga: Ditemukan Enam Batu Alat Penggilingan Pabrik Gula Bersejarah Tahun 1700
Dikatakan Nunung, aturan pemberlakuan harga tersebut sudah sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan pemerintah per tanggal 7 April 2020.
Baca Juga: Pelaku Penyelundupan 159 Kg Ganja Ditangkap Polda Banten
“Berlaku hari ini, dipasaran, semuanya sama. Ini harga sudah ditetapkan pemerintah siapapun wajib mematuhi. Nanti kalau terjadi harga lebih tinggi kita akan cari dimana benang merahnya apakah dari distributorkah, di agenkah atau di pedagang itu sendri,” jelasnya.





