Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, kebijakan pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi berdasarkan surat tugas dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Babar menjelaskan, setiap pabrik gula rafinasi yang memproduksi gula kristal, akan dipantau sesuai standar dari Kementrian Perindustrian RI dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Baca Juga: Ditemukan Enam Batu Alat Penggilingan Pabrik Gula Bersejarah Tahun 1700
“Dasarnya ada penugasan, mereka enggak boleh memproduksi gula kristal putih kalau tanpa penugasan. Dan itu tentu standarnya standar untuk konsumsi,” jelasnya.
Di sisi lain, Babar mengatakan, dalam keadaan Covid-19 ini pihak Disperindag belum akan melakukan kebijakan soal operasi pasar.
Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan memantau mekanisme distribusi gula, dan memastikan, bahwasanya stok bahan pokok di Banten aman hingga lebaran.





