“Salah satunya adalah dengan memberikan pembinaan kepada perusahaan yang menggunakan TKA dan memperkenalkan layanan pembayaran DKPTKA melalui transfer serta validasi pembayaran online menggunakan aplikasi dnakerDIGI,” tambah Rudi.
Menurut Hartono, meskipun penggunaan TKA cukup tinggi, perusahaan harus memberikan prioritas kepada penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan melakukan alih teknologi kepada Pendamping TKA.
Dalam undang-undang, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA juga diwajibkan memiliki RPTKA.
“Dalam sosialisasi RPTKA Perpanjangan ini, kami harapkan semua perusahaan pengguna TKA berperan dalam transfer knowledge dari TKA kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pendamping, sehingga kompetensi tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. (akb)





