KARAWACI — Dalam upaya meningkatkan pemahaman para pemberi kerja terkait mekanisme penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar acara Sosialisasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan. Acara ini digelar di Hotel Yasmin, Selasa kemarin (07/05/2024).
Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai daerah Seribu Industri, telah melakukan validasi RPTKA Perpanjangan untuk 990 TKA pada tahun 2023 dan 369 TKA hingga bulan April 2024.
BACA JUGA: Empowering Tenaga Kerja, Disnaker Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Rudi Hartono, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan TKA serta mekanisme pengesahan RPTKA Perpanjangan melalui aplikasi SIM TKA Online.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan pendapatan dari Retribusi Penggunaan TKA,” ujarnya.