BANTENNOW, TANGSEL – Warga Provinsi Banten kurang disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Terbukti, hingga saat ini tercatat sekitar 2.400 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Angka 2.400 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu, tercatat sejak 29 September-2 November 2020,” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Rahardjo, Rabu (4/11/2020).
“Jika melihat angka 2.400 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu, maka tingkat pelanggaran warga Banten terhadap protokol kesehatan Covid-19 masih tinggi,” lanjut Agus di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Karena itu, Satpol PP Banten bersama petugas gabungan dari Satpol PP Tangsel, Dishub serta BPBD terus menggelar razia masker. Salah satunya di pertigaan Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Dalam razia tersebut, 21 pelanggar langsung dikenakan sanksi sosial atau denda sesuai Perwal Nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020.





