BANTENNOW.COM, TANGERANG — Sehubungan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali 11 hingga 25 Januari 2021 oleh Kemendagri, di mana Kota Tangerang menjadi salah satu yang menerapkannya, Pemkot Tangerang langsung menindaklanjutinya dengan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Di hari pertama PPKM, aparat Satpol PP bersama jajaran TNI, Polri dan kewilayahan yang terdiri dari kecamatan dan kelurahan melakukan monitoring penegakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Baca Juga: Angkot Si Benteng Bisa Charge HP
“Hari ini kami lakukan monitoring dan pengecekan ke sejumlah tempat guna memastikan protokol kesehatan pada PPKM berjalan dengan tertib,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana.
Sosialisasi aturan PPKM dilakukan dengan mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya di luar rumah, seperti memastikan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul tujuh malam.





