Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan BPSK di beberapa Kabupaten dan Kota, seharusnya memotivasi Walikota Arief Wismansyah untuk lebih proaktif mewujudkan terbentuknya BPSK di Kota Tangerang dengan mendesak DPRD Kota Tangerang agar segera menyusun Peraturan Daerah (perda) tentang Pembentukan BPSK.
Seorang pemimpin yang berdaulat (apalagi pemimpin tersebut anak muda) seharusnya menjadi avand gard untuk menghembuskan angin perubahan demi menciptakan tatanan pemerintahan daerah yang reaktif terhadap keluh kesah masyarakat. Leadership kepemimpinan harus dikonstrusikan di atas semangat egaliterianisme dengan tidak menciptakan jarak dengan masyarakat agar pemimpin bisa lebih dekat mendengarkan pikiran rakyat
dan degup jantung keadilan.
Salam Pembebasan!
Tangerang, 03 September 2020
Oleh: Gan-Gan R.A*
Ketua Umum RIM (Rumah Indonesia Merdeka) dan praktisi hukum.





