Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga non-peradilan yang dapat dijadikan ruang pertarungan hukum masyarakat di tingkat daerah untuk memperjuangkan hak keadilan. Warga masyarakat yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya atas transaksi jual beli barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya bisa mengadu dan mengajukan permohonan gugatan melalui BPSK.
Baca Juga: Menulis Opini di Media Massa “Ekspresi Diri, Agregasi Gagasan”
Potret buram yang selama ini kita lihat dalam realitas sosial tentang nasib konsumen yang menjadi korban perilaku perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya yang tidak bertanggungjawab dalam menjual barang dan atau jasa, selayaknya menimbulkan empati besar dari pemimpin daerah dengan mendorong segera terbentuknya BPSK,





