bukan dengan bersikap apatis bahkan tidak peduli terhadap jatuhnya korban akibat wanprestasi dan atau dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya.
Landasan yuridis perihal terbentuknya BPSK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 4 yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang antara lain: hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.







