“Intinya jangan sampai ada kumpul-kumpul di kantor. Ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Ritadi lagi.
Ritadi juga menjelaskan, dalam satu OPD di Pemkot Serang, minimal 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dirumahkan, agar tidak terlalu menumpuk.
Baca Juga: 107 Pasien Dirawat di Hotel Singgah Covid-19
“Iyaa 50 persen masuk, 50 persen dirumahkan. Penjadwalannya diserahkan kepada OPD terkait. Untuk Dinas Pendidikan sudah dirumahkan semua, karena guru-guru juga sudah bekerja di rumah dan belajar online,” ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Covid-19, Tempat Hiburan Bakal Ditutup
WFH di Lingkungan Pemkot Serang lanjut dia, di berlakukan WFH selama 14 hari kerja, sejak 10 September hingga 24 September 2020 mendatang. (bud)







