Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tercatat sekitar 4.990 unit kendaraan pada tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar rekomendasi BPKAD kepada BPK, untuk memastikan kesesuaian kendaraan operasional berdasarkan unit, penggunaan, dan kepemilikannya.
“Sebelum rekomendasi Apel kendaraan ini di tahun 2024 kita juga pernah melakukan apel kendaraan, salah satu nya itu yang menjadikan dasar BPK untuk melaksanakan Apel Kendaraan hari ini, tentunya untuk melengkapi data dan dokumen yang pernah kita sampaikan kepada BPK,” jelasnya.
Di tempat yang sama, tim BPK Perwakilan Provinsi Banten Tirman Darusman menjelaskan bahwa sistem pengecekan dilakukan secara bergiliran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses pengecekan berlangsung lancar, dengan setiap pengurus barang mampu melakukan pengecekan dengan baik dan benar.
“Yang dilakukan pengecekan adalah keberadaan dari seluruh kendaraan tersebut, baik yang ada di masing-masing OPD atau yang di bawa oleh pemegang kendaraan,” ucapnya.







