“Kita akan melakukan pengecekan berkala yang dilakukan antar OPD misalnya OPD 1 mengecek OPD 2 dan sebaliknya, apakah betul kendaraan tersebut ada fisiknya kemudian kita cek juga kebenaran dari nomor polisi serta nomor perangkat,” tambahnya
Dengan pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas ini, diharapkan administrasi terhadap aset daerah semakin tertib dan penggunaan kendaraan dapat dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan operasional, sehingga mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja Pemkab Tangerang. (sdr)





