Penangkapan dilakukan oleh BNN setelah berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno Hatta atas informasi adanya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh seorang pria dari Lhoksoumawe menuju Jakarta.
“Berdasarkan hasil introgasi yang diperoleh petugas, diketahui bahwa tersangka MF diperintahkan oleh seorang berinisial D melalui telepon dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial U di daerah Parung Bogor,” terang Sulistyo.
Diakhir penyampaianya, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 yang kini menyandang ‘Bintang Emas’ satu dipundaknya ini menjelaskan, berdasarkan hasil ungkap masing-masing kasus, total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan pada pemusnahan barang bukti kali ini, sebanyak 82.629,71 gram Shabu dan 107.837 butir Ekstasi.
“Dengan demikian, pemusnahan seluruh barang bukti narkotika yang kesebelas tersebut telah menyelamatkan 520.986 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.








