BKPSDM Kota Tangerang Transformasi Jabatan Fungsional Guru untuk Sederhanakan Regulasi di Sektor Pendidikan

oleh -203 Dilihat
oleh
BKPSDM
Pemkot Tangerang melalui BKPSDM menggelar Sosialisasi Kebijakan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, di Aula Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025).

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), baru saja menggelar sosialisasi kebijakan terbaru terkait jabatan fungsional guru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.

Peraturan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan dengan melakukan transformasi signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional guru.

Tujuannya? Menyederhanakan regulasi, meningkatkan fleksibilitas, dan memastikan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, di Aula Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025).

Dalam sambutannya, Herman menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan baru ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.