BKPSDM Kota Tangerang Transformasi Jabatan Fungsional Guru untuk Sederhanakan Regulasi di Sektor Pendidikan

oleh -2662 Dilihat
oleh
BKPSDM
Pemkot Tangerang melalui BKPSDM menggelar Sosialisasi Kebijakan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, di Aula Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025).

“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap birokrasi pendidikan menjadi lebih agile dan efektif. Penyederhanaan jabatan fungsional guru juga akan memberikan keleluasaan dalam pengelolaan SDM serta memudahkan proses pembinaan karier guru,” ujar Herman.

Salah satu perubahan besar yang dihadirkan oleh Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 adalah penggabungan beberapa posisi seperti pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah ke dalam jabatan fungsional guru.

Langkah ini dinilai strategis untuk menghapus kesenjangan dan meningkatkan motivasi serta profesionalitas guru.

“Guru tidak hanya akan fokus pada tugas mengajar, tetapi juga memiliki peran lebih luas dalam pengembangan pendidikan. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih modern dan responsif,” tambah Herman.

Dalam sosialisasi ini, hadir narasumber berkompeten dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain Ranny Putri Nuraini, S.Psi., Rian Muhamad Fitriyatna, S.Si., dan Hardianti Kusumawardani, SH.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.