“Subekti spontan langsung berteriak ‘maling’ dan mengejarnya hingga pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa,” imbuhnya.
Tak lama kemudian, polisi yang sedang berpatroli di wilayah tersebut berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.
Baca Juga: 19 Motor Hasil Curian Diamankan Sat Reskrim Polresta Tangerang
“Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa, dan saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit STNK, satu unit anak kunci kendaraan dan satu lembar surat keterangan dari leasing sudah diamanakan di Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta. Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (bn)





