Dijelaskannya, Bojonegara Pulo Ampel dibagi dua, pegunungan dan pesisir. Wilayah pegunungan sudah habis pertambangan dengan dasar hukum RTRW Kabupaten Serang.
“Masa sekarang wilayah pesisir juga akan dihabiskan, misalnya dengan reklamasi dengan disahkannya Raperda RZWP3K ini, tanpa memberikan akses nelayan ke laut,” ungkapnya.
Baca Juga : Belasan Mahasiswa Pulo Ampel Digembleng Pendekar
Ia berharap Dialog Publik tersebut membuat pemuda Bojonegara Pulo Apel melek peraturan perundang-undangan di negara ini. “Untuk memajukan potensi daerah itu dasarnya mengetahui tata kelola wilayah dan proses hukumnya,” tandasnya.
Ia mengaku bersama Forum Masyarakat Pesisir Serang Utara sudah melayangkan surat ke Pansus untuk meminta hearing terkait Raperda RZWP3K. Sebab ada beberapa poin tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami sedang menunggu balasan dari Pansus untuk meminta dan menerima masukan dari IKMBP dan Forum Masyarakat Pesisir Serang Utara,” pungkasnya.





