13 Tersangka Penjual Obat Daftar G Ditangkap Polisi

by -244 Views
13 Tersangka Penjual Obat Daftar G Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan obat-obat daftar G kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Sebanyak 13 tersangka penjual obat-obat daftar G ditangkap Polresta Tangerang. Dari tangan mereka diamankan barang bukti (barbuk) berupa 53.186 butir tramadol, 64.932 butir hexymer dan 310 butir alfazolam.

“Para tersangka diamankan dalam waktu satu minggu. Mereka menjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

 

Baca Juga: Dua Penjual Obat Terlarang Diamankan

 

Satu dari 13 tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas tiga bulan lalu. Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni di Kecamatan Panongan, Tigaraksa, Cisoka, Jayanti dan Balaraja.

 

Baca Juga: Gerebek Toko Kosmetik, Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 857 Butir Obat Berbahaya

 

“Obat-obat daftar G yang mereka jual itu diantaranya hexymer, tramadol, dan alfazolam. Yang mereka jual itu tidak ada izinnya. Mereka jual dengan modus pedagang kosmetik,” kata Ade.

No More Posts Available.

No more pages to load.