Reskrim Polsek Cikupa Bongkar Penjual Obat Daftar G Secara Ilegal

oleh -1733 Dilihat
oleh
Polsek Cikupa

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Jajaran Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, bongkar penjualan obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal, Rabu (3/2/21). Modus operandi yang dipakai adalah berpura-pura sebagai toko kosmetik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, toko berkedok berjualan kosmetik itu berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus itu, kata Wahyu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

BACA JUGA : G17 Touring dan Genk Panci Community Touring Bareng ke Citorek

“Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal,” kata Wahyu, Kamis (4/2/2021).

Wahyu menambahkan, saat dilakukan penangkapan, di sebuah ruko yang dikontrak tersangka, ditemukan 19 tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 407.000 yang diduga uang hasil penjualan.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.