Reskrim Polsek Cikupa Bongkar Penjual Obat Daftar G Secara Ilegal

oleh -2898 Dilihat
oleh
Polsek Cikupa

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Jajaran Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, bongkar penjualan obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal, Rabu (3/2/21). Modus operandi yang dipakai adalah berpura-pura sebagai toko kosmetik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, toko berkedok berjualan kosmetik itu berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus itu, kata Wahyu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

BACA JUGA : G17 Touring dan Genk Panci Community Touring Bareng ke Citorek

“Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal,” kata Wahyu, Kamis (4/2/2021).

Wahyu menambahkan, saat dilakukan penangkapan, di sebuah ruko yang dikontrak tersangka, ditemukan 19 tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 407.000 yang diduga uang hasil penjualan.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.