Polsek Cikupa Bongkar Peredaran 7.550 Butir Obat Tanpa Izin Edar Jelang Ramadan 1447 H

oleh -330 Dilihat
Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengungkap peredaran 7.550 butir obat keras ilegal di Serpong. Tersangka DM terancam 12 tahun penjara berdasarkan UU Kesehatan.

BANTENNOW.COM, CIKUPA,- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap peredaran gelap ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar. Seorang pria berinisial DM (30) diamankan bersama barang bukti sebanyak 7.550 butir yang diduga merupakan obat keras terlarang.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (16/2/2026) siang. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bergerak menuju lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang tengah bersiap mengirimkan sejumlah paket. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang dikemas dalam paket tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl, dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk operasional pelaku.

Tersangka DM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa guna menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan dua alat bukti, status DM ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya, khususnya menjelang Ramadan.

“Peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan bangsa, terlebih di momentum bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami terus mendalami asal-usul barang serta pihak-pihak yang terlibat. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Polsek Cikupa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. (sdr).

No More Posts Available.

No more pages to load.