Kata Wahyu, awalnya warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi.
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meyakini bahwa toko itu bukanlah menjual kosmetik melainkan menjual obat keras daftar G. Dikatakan Wahyu, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.
BACA JUGA : Komunitas Salman Tanggap Bencana Ajak Anak-anak Muda Hijrah
Wahyu juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” pungkasnya. (sdr)





