Jendral Polisi dengan Bintang tiga dipundaknya ini menegaskan, langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Ia juga menyebutkan, sekitar 130 ton Ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.
Menurut HW, bukan tanpa alasan BNN melarang Ganja, Ia menjelaskan bahwa zat yang dikandung dalam Ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.
“Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” kata HW.
“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN RI ini, menambahkan.
Sementara, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir mengatakan, ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek.







