Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 340, dan atau pasal 338, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA.
“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Saya mengimbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua agar bersabar, tekun, dan penuh kasih sayang dalam mendampingi putra-putrinya saat belajar daring di era pandemi Covid-19 ini,” paparnya. (bud)





