Tak Mampu Serap Pelajaran Daring, Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Tewas

oleh -3111 Dilihat
oleh
Tak Mampu Serap Pelajaran Daring, Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Tewas
(foto: ilustrasi)

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 340, dan atau pasal 338, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA.

“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Saya mengimbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua agar bersabar, tekun, dan penuh kasih sayang dalam mendampingi putra-putrinya saat belajar daring di era pandemi Covid-19 ini,” paparnya. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.