“Secara substantif dalam UU pemilu diatur bahwa calon wakil rakyat harus bebas dari Narkotika yang tertuang dalam pasal 240 ayat (2) huruf “d” disebutkan bahwa Bakal Caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Menurut Jejen, potensi penggunaan narkoba masih terbuka lebar, selain itu juga kemungkinan besar pengedar dan lain sebagainya masih melingkari wajah wakil rakyat.
“Oleh karena itu kita perlu mendorong BNN agar agar memaksimalkan kinerjanya untuk memberantas anggota DPRD Kota serang terhindar dari Narkoba,” tandasnya.
Selain itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Tatan Sulistyana mengatakan, penegasan pihaknya kepada mahasiswa tentang Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional, pihaknya mengharapkan kepada seluruh lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan secara mandiri.





