“Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat (Muhammad Kholid),” ungkap Maria usai persidangan. (wis)
Sidang Perkara Hibah Bansos Cilegon Tidak Dihadiri Penggugat, Hakim: Gugur







