Bagi saya konyol jika tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan kecurangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut saya dalam mendalilkan tuduhan haruslah disertai dengan bukti-bukti kuat, bukan sekedar Opini.
Bisa dilihat dalam sidang di MK salah satu yang disoroti terkait dalil tim hukum Prabowo-Sandi adalah tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan KPU untuk memenangkan Paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “kalau banyak dalil enggak ada bukti kan konyol. Bagaimana? Bingung sendiri kita.
narasi dan opini yang di bangun tentang kecurangan pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut baru muncul dan didalilkan dalam gugatan PHPU Pilpres di MK. Sebaliknya, selama ini tak ada dalil serupa dari kubu Prabowo-Sandi mulai dari proses rekapitulasi di daerah hingga pusat.
Karena itu, tuduhan kecurangan TSM yang dibangun oleh Prabowo-Sandi merupakan sesuatu yang membingungkan. Sebab jika memang kubu 02 menemukan begitu banyak kecurangan secara TSM, maka sudah seharusnya dilaporkan ke Bawaslu sebelum mengajukan gugatan PHPU ke MK.
“Saya agak bingung pelanggarannya dimana, kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok enggak lapor Bawaslu? Enggak ada putusan Bawaslu, ini kan sangat terbuka, semua bisa lihat.
Selain itu tuntutan kubu 02 yang minim bukti juga tidak nyambung, seperti dalam permohonannya, bahwa Prabowo-Sandi meminta agar MK membatalkan perolehan suara yang ditetapkan KPU karena ada dugaan rekayasa dalam Situng.
Hal ini karena situng dan rekapitulasi hasil Pilpres 2019 adalah 2 hal terpisah. Meski sama-sama berasal dari C1, Keduanya telah melewati alur berjenjang yang berbeda. KPU pun tidak menjadikan Situng sebagai dasar penetapan perolehan suara.
Hal ini jelas menjadi bukti bahwa kubu Prabowo-Sandi terlalu sibuk membangun narasi Pemilu 2019 penuh kecurangan secara TSM, namun lupa untuk menjelaskan perolehan suara versi mereka secara detail. Pihaknya seakan membangun cocoklogi yang membuat seolah-olah pemilu 2019 penuh kecurangan dan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin tidak sah.
Dalam kasus ini, tentu kita diajak untuk dewasa dan berfikir dengan baik dan bijak, apa iya kecurangan memang ada, atau hanya dugaan semata dari kubu 02 yang terlanjur malu dengan kain kemenanganya dalam pemilu 2019. Entah mana yg benar dari dugaan-dugaan itu, kita tunggu hasil dari MK. (*)
Biodata Penulis:
- Ketua Bidang kebijakan pemerintah dan opini publik PKC PMII BANTEN
- Ketua bidang Komunikasi dan lembaga nasional BEM NUSANTARA Indonesia_2015-2017
- Sekretaris Umum PC PMII Tangerang, 2017-2018.






