“Kami juga mencoba untuk melihat respon masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum tau aturan ini, sehingga kita juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat,” kata Jeany.
Jeany menambahkan jika Satlantas Polres Pandeglang terus menghimbau tentang aturan ganjil genap ini.
“Jadi masyarakat yang akan menuju Pandeglang dan sebaliknya, pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan diberlakukan ganjil genap di tiga titik yakni di perbatasan Pandeglang-Serang tepatnya di Kp. Gayam, kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen, terakhir di kawasan Wisata Carita. Agar masyarakat dapat menyesuaikan plat nomor kendaraanya jika ingin menuju wilayah Pandeglang,” tuturnya.
Kemudian ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas saat peraturan ganjil genap.
“Ada beberapa pengecualian kendaraan pada saat pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance,” ujarnya.





