“Kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19 dan kendaraan logistik. Selain kendaraan tersebut akan terkena pemberlakuan ganjil genap,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap taat Prokes dan mematuhi ketenjutan ganjil genap.
“Mari taati Prokes saat wisata dan mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai Instruksi Mendagri no.66 Tahun 2021,” tukasnya. (hum/sdr)





