Sementara, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar yang hadir ke lokasi mengaku prihatin atas kejadian adanya kecelakaan yang terjadi. Ia menyebut Perbup Nomor 47 dibuat untuk membatasi jam operasional truk bertonase besar, termasuk truk pengangkut tanah. Hal itu sebagai wujud untuk melindungi masyarakat.
”Kepada keluarga besar Al-Hasaniah saya turut prihatin atas kejadian kecelakaan itu. Perbup 47 dibuat untuk melindungi masyarakat pengguna jalan umum lainnya. Perbup dibuat untuk membatasi jam operasional truk tanah. Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ucapnya kepada peserta aksi.
Aksi berjalan dengan lancar dan damai. Setelah itu peserta aksi membubarkan diri dengan tertib sesuai jam yang sudah ditetapkan. (bud)






