Sanksi Pelanggar PSBB Kota Tangerang Cuma 50 Ribu

oleh -1979 Dilihat
oleh
Sanksi Pelanggar PSBB Kota Tangerang Cuma 50 Ribu
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Warga Kota Tangerang yang tidak mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dua jam, kartu identitas disita dan denda Rp 50.000.

Hal itu disampaikan Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).

 

Baca Juga: Pejabat Jangan Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

 

Menurut Ivan, setiap warga atau pedagang harus menggunakan masker apabila kegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya membersihkan fasilitas umum selama dua jam, penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP didampingi kepolisian.

Dikatakannnya, aturan itu dituangkan dalam Peraturan Walikota Tangerang, diantaranya untuk pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.