Sanksi Pelanggar PSBB Kota Tangerang Cuma 50 Ribu

oleh -1993 Dilihat
oleh
Sanksi Pelanggar PSBB Kota Tangerang Cuma 50 Ribu
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

“Pemkot secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

 

Baca Juga: Rumah Perlindungan Sosial Siap Tampung Pasien OTG Covid-19

 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19,” katanya. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.